Seleksi Sekda Luwu Lanjut ke Tahap Rekam Jejak, Makalah dan Wawancara

Berita, Daerah37 Dilihat

JALURTENGAH.COM, LUWU –  Pemerintah Kabupaten Luwu menerapkan sejumlah ketentuan terbaru dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah tahun 2026. Salah satunya adalah perubahan batas usia peserta yang kini dapat mencapai 58 tahun.

Jika pada seleksi sebelumnya batas usia maksimal peserta adalah 56 tahun, kini ASN yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengikuti seleksi hingga usia 58 tahun, dengan syarat tidak sedang mengajukan masa persiapan pensiun.

>

Ketua Panitia Seleksi Sekda Luwu, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa setelah tahapan Assessment Center selesai, peserta akan mengikuti sejumlah tahapan lanjutan sebelum penentuan kandidat terbaik.

“Penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara akan dilakukan setelah Assessment Center selesai. Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti tahapan penilaian makalah dan wawancara bersama tim panitia seleksi,” jelasnya.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses seleksi terbuka yang bertujuan memastikan calon Sekretaris Daerah memiliki rekam jejak yang baik, kemampuan analisis yang kuat, serta visi kepemimpinan yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu diharapkan dapat menghadirkan figur Sekretaris Daerah yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *