Dilaporkan ke Polisi, Sekretaris Inspektorat Selayar Diduga Tipu Warga Rp60 Juta

Berita, Kriminal463 Dilihat

JALURTENGAH.COM.SELAYAR — Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, Rudy Apriady Eka Putra, ST, dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait uang senilai Rp60 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh Andi Lewa (58), seorang petani asal Dusun Mare-Mare, Kabupaten Kepulauan Selayar. Laporan itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.

>

Perkara tersebut bermula pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Saat itu, Rudy bersama rekannya, Iwan Susanto, disebut menemui korban untuk meminjam uang sebesar Rp60 juta.

Pinjaman tersebut, berdasarkan laporan korban, disebut akan digunakan untuk keperluan mendesak, yakni menebus satu unit mobil.

Untuk meyakinkan korban, Rudy dan rekannya diduga menawarkan sebuah mobil sebagai jaminan. Korban disebut dijanjikan dapat menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut hingga seluruh uang pinjaman dikembalikan.

Namun, persoalan muncul setelah beberapa bulan kemudian. Korban mengaku mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut diduga bukan milik Rudy Apriady maupun Iwan Susanto.

Merasa dirugikan dan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp60 juta berdasarkan jaminan tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan polisi, Rudy Apriady Eka Putra bersama Iwan Susanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut kini ditangani penyidik Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.

Catatan: Status Rudy Apriady Eka Putra dan Iwan Susanto dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *