Dari Merah Jadi Hitam: Mobil Warga Hilang Ditemukan di Polres, Diduga Dipakai Oknum Polisi

Berita, Daerah, Hukum117 Dilihat

JALURTENGAH.COM | LUWU – Seorang anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Luwu diduga menggelapkan dua unit mobil hasil temuan setelah dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Kedua kendaraan roda empat tersebut bahkan disebut-sebut dipakai secara pribadi oleh oknum berinisial MSB dengan pangkat AIPTU.

Salah seorang korban menuturkan, mobilnya sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan polisi di wilayah Kecamatan Suli Barat. Namun, dirinya tidak pernah menerima kabar resmi terkait penemuan kendaraan tersebut.

>

“Mobil itu memang ditemukan, tapi saya tidak tahu. Saya hanya lihat mobil saya terparkir di halaman Satreskrim Polres Luwu, kondisinya sudah berbeda. Awalnya warna merah, sekarang sudah dicat hitam,” ungkapnya, Rabu (27/08/2025).

Ia menjelaskan, salah satu mobil yang kini dikuasai oknum polisi itu adalah Toyota Calya 1.2 G M/T dengan nomor polisi DD 1640 VF. “Sekarang dipakai oleh salah seorang anggota Unit Tipiter Reskrim Polres Luwu,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait penanganan barang bukti di internal kepolisian, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi tudingan adanya oknum polisi yang diduga menguasai barang bukti berupa dua unit mobil, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, kendaraan yang disebut-sebut dipakai oleh salah seorang anggota Satreskrim Polres Luwu itu sejatinya adalah barang temuan yang sudah masuk dalam register Reskrim.

“Itu barang temuan, sudah tercatat di register Reskrim. Kalau ada STNK dan BPKB dari pemilik mobil, bisa dibawa ke kantor untuk diverifikasi,” jelas Jody.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu informasi dari kepolisian daerah lain, jika kemungkinan ada laporan polisi terkait mobil tersebut.

“Bisa saja ada LP dari polres lain yang terkait dengan kendaraan itu. Jadi, mobil tersebut dirawat di kantor, bukan dimiliki secara pribadi,” tegasnya.

Dengan penjelasan itu, pihak Polres Luwu menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan tetap berstatus barang bukti dan bukan untuk dipergunakan secara pribadi oleh anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *