Soroti Dugaan Kriminalisasi, Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kejari Palopo

Berita, Daerah, Hukum471 Dilihat

JALURTENGAH.COM, PALOPO — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu (22/10/2025).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyoroti dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap tiga orang bersaudara yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.

>

Ketiga bersaudara tersebut masing-masing berinisial BM, KW, dan AH. Mereka dilaporkan oleh seorang warga berinisial KM ke Polres Palopo atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 167 KUHP, dengan nomor laporan LP/B/163/III/2023/SPKT/POLRES PALOPO/Polda Sulsel tertanggal 07 Maret 2025.

Namun, menurut Rugon, selaku Jenderal Lapangan GAM, kasus tersebut sejatinya merupakan sengketa warisan yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun di kejaksaan. Ini mencerminkan lemahnya integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Palopo,” ujar Rugon dalam orasinya.

Ia menambahkan sengketa yang melibatkan ketiga bersaudara itu telah melalui proses hukum panjang di ranah perdata, Mulai dari Pengadilan Agama Palopo, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan yang dimaksud adalah harta warisan keluarga yang tengah dijadwalkan untuk eksekusi oleh Pengadilan Agama Palopo pada Rabu (22/10/2025).

“Namun anehnya, meskipun perkara ini sudah jelas bersifat perdata, penyidik Polres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo tetap memprosesnya sebagai tindak pidana. Kami menduga kuat telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap BM, KM, dan AH,” tegas Rugon.

Melalui aksi tersebut, GAM mendesak Kapolres Palopo dan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo untuk meninjau ulang serta menghentikan proses hukum terhadap ketiga bersaudara tersebut.

“Kami meminta agar keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun,” pungkas Rugon di hadapan massa aksi.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejari Palopo itu sempat menarik perhatian pengguna jalan. Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, serta menyerukan agar aparat hukum tidak mengkriminalisasi rakyat kecil yang tengah memperjuangkan hak warisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *