Satreskrim Polres Luwu Pastikan Aktivitas di Marinding Merupakan Galian C, Bantah Ada Uang Koordinasi ke APH

Berita, Daerah29 Dilihat

JALURTENGAH.COM, LUWU – LUWU- Terkait operasional tambang emas diduga illegal di Kacamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan ke lokasi yang disebut-sebut merupakan titik penambangan, Kamis (03/07/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani mengatakan, saat ini ia bersama Unit II Tipidter melakukan pengecekan ke Lokasi tambang emas yang diduga illegal di Desa Marinding, Desa Kadundung, serta Desa Saronda.

>

“Sudah tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dipemberitaan sebelumnya. Di beberapa titik memang ada aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut merupakan tambang galian C milik warga sekitar yang beroperasi secara resmi,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu.

Saat ditanya terkait uang koordinasi yang mengalir ke beberapa oknum penegak hukum dan pejabat daerah, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau ke APH itu saya pastikan tidak ada, tidak ada yang namanya ‘uang tutup mulut’ dari penambang illegal ke APH, maupun pejabat,” ucapnya.

Muh. Ibnu menegaskan bahwa, kepolisian dalam hal ini Polres Luwu sejak Mei 2026 aktif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan melakukan pengawasan termasuk dalam hal mengawasi illegal logging.

“Jika terbukti ada illegal logging di wilayah hukum kami tentunya akan ditindak tegas,” tegasnya.

Sementara terkait hutan lindung, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, hutan di wilayah Kecamatan Latimojong belum masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurut dia hal itu masih diwacanakan atau diusulkan.

Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar, menurut warga tersebut, aktivitas yang selama ini disebut-sebut sebagai tambang emas illegal, merupakan tambang galian C yang sudah beraktivitas sejak lama.

“Tambang galian C, sudah lama, dan beroperasi secara resmi. Selain itu ada juga tambang rakyat yang pengurusan kelengkapan administrasi perizininannya masih berproses,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Hj. Jamila membenarkan jika ada tambang yang beroperasi di desanya bahkan hingga saat ini, namun ia memastikan bahwa operasional tambang tersebut telah memiliki izin. “Ie, Aktif,” kata Hj. Jamila saat dikonfirmasi Wartawan.

Sementara itu, hasil konfirmasi media kepada pihak pengelola tambang di Marinding juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, aktivitas yang dimaksud merupakan tambang galian C, bukan tambang emas.

“Tambang galian C ini beroperasi berada pada titik koordinat perizinan di Desa Marinding dan saat ini masih aktif menjalankan kegiatan usaha pertambangan galian C,” katanya.

Pengelola juga menyebut perusahaan yang mengelola aktivitas tersebut adalah CV Mega Guna Lestari yang saat ini sedang berproses menjadi Perseroan Terbatas (PT). Menurut keterangan yang diberikan, izin operasional perusahaan tersebut masih berlaku hingga akhir tahun 2029.

Informasi lain yang berhasil dihimpun terkait ‘uang koordinasi’ sebesar Rp60 juta itu, mengalir ke salah seorang oknum yang merupakan mantan pengurus lembaga/organisasi kemahasiswaan menggunakan tiga nomor rekening yang berbeda.

Oknum tersebut diketahui berinisial AB. Ia menerima uang koordinasi dengan total Rp60 Juta. Menurut AB, uang tersebut nantinya akan diberikan ke lima organisasi.

Dan setelah dilakukan penelusuran terkait jejak ‘uang koordinasi’ tersebut, pengurus dari lima organisasi yang diklaim AB akan mendapatkan koordinasi yang dimasuk dengan tegas membantah hal tersebut.

Diinformasikan, hingga kini, Satrekrim Polres Luwu masih melakukan penelusuran di tiga lokasi yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut-sebut merupakan titik penambangan emas secara illegal.

Sat Reskrim Polres Luwu juga melakukan penelusuran terhadap AB, oknum yang diduga menerima sejumlah uang untuk mengkoodinasikan lima organisasi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *