Rekomendasi Kemendagri untuk Steven Hamdani Jadi Direktur PAM-TM Palopo Tuai Polemik

Berita, Daerah80 Dilihat

JALURTENGAH.COM, PALOPO – Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Steven Hamdani sebagai calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo memicu sorotan publik. Penunjukan mantan anggota DPRD Palopo itu dinilai sarat kepentingan politik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap tata kelola pemerintahan.

Informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menindaklanjuti usulan Wali Kota Palopo, Naili Trisal, melalui surat rekomendasi tertanggal 10 Juni 2026. 

>

Surat diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Palopo dengan hanya mencantumkan nama Steven Hamdani.

Sebelumnya, seleksi yang diikuti belasan peserta menyisakan lima kandidat hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yakni Ris Akril, Andi Siwaru, Yasir, Steven Hamdani, dan Andi Megawati. Berdasarkan hasil UKK, Ris Akril menempati peringkat pertama dengan nilai 8,04, disusul Andi Siwaru (7,91), Yasir (7,90), Steven Hamdani (7,87), dan Andi Megawati (7,81). Sementara hasil psikotes merekomendasikan Yasir dan Andi Megawati dengan status “disarankan”, sedangkan Steven berstatus “dipertimbangkan”.

Munculnya nama Steven menuai kritik karena diduga hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Tingkat Muda. Padahal, Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 539/4972/KEUDA Tahun 2020 mengatur calon direksi BUMD air minum wajib memiliki sertifikat kompetensi tingkat Madya paling lambat 90 hari sebelum pendaftaran.

Latar belakang politik Steven juga menjadi sorotan, setelah sebelumnya menjadi anggota DPRD Palopo dari Partai Golkar, ia dikabarkan telah bergabung dengan Partai Gerindra. Perpindahan tersebut disebut difasilitasi Trisal Tahir dan Andi Iwan Aras, sehingga memunculkan spekulasi mengenai adanya relasi politik dalam proses seleksi.

Sorotan juga mengarah pada dugaan konflik kepentingan setelah Wali Kota menunjuk dr. Silvia Hamdani sebagai Plt Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi. Silvia diketahui merupakan saudara kandung Steven Hamdani.

Di sisi lain, Zulkifli Halid kini merangkap empat jabatan sekaligus, yakni Kepala Bapenda Palopo, Pj Sekretaris Daerah, Ketua Dewan Pengawas Perumdam TM, dan Plt Direktur Utama Perumdam TM. Rekam jejaknya turut menjadi perhatian karena pernah dimintai keterangan Kejati Sulsel terkait proyek pengadaan mesin Zaro Snack di Perusda Palopo yang masih berstatus penyelidikan.

Dinamika juga berkembang di internal Perumdam TM setelah mantan Komisioner KPU Palopo, Muhatzir, kini menjabat sebagai staf sekretariat dewan pengawas.

Polemik seleksi turut diwarnai sejumlah laporan hukum di Polres Palopo yang bermula setelah pengumuman lima besar UKK. Selain itu, orang tua salah satu peserta yang gugur melaporkan Trisal Tahir terkait dugaan utang pembiayaan pilkada, sementara kerabatnya melaporkan saudara Wali Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kelompok Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Palopo juga menggelar aksi di Kemendagri dan KPK. Mereka mempersoalkan legalitas sertifikat kompetensi Steven serta mendesak penuntasan dugaan korupsi SPPD fiktif saat Steven masih menjabat anggota DPRD Palopo yang hingga kini masih berproses di kejaksaan.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen menyatakan tengah mengkaji langkah hukum. Apabila Wali Kota tetap melantik Steven, mereka berencana menggugat SK pengangkatan ke PTUN serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke KPK dengan melibatkan panitia seleksi, Wali Kota, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Ketua Panitia Seleksi Jufri Rahman, Steven Hamdani, Wali Kota Palopo, dan Kemendagri belum memberikan tanggapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *