Dorong Transparansi Dana Desa; Kejaksaan Negeri Luwu Memberikan Edukasi Hukum Pengelolaan Dana Desa

Berita, Daerah, Hukum23 Dilihat

JALURTENGAH.COM Belopa-Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Kamis (19/06), bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T. (Irban pencegahan dan investigasi inspektorat Kabupaten Luwu), Rusdin Sarumpu (Sekretaris DMPD) dan para perangkat desa dari 5 (lima) kecamatan yaitu Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo dan Bajo Barat.
Sekretaris DPMP dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Luwu. Menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Kegiatan ini diharapkan diikuti demi kelancaran pengelolaan dana desa serta mengharapkan kepada peserta mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing. Menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.
“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan. Jika penganggaran fisik desa masuk dalam kawasan hutan lindung, sebaiknya jangan dilakukan karena itu melanggar aturan”, ujarnya.
Sementara itu, Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T. (Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu dalam paparannya menyampaikan apresiasi kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Luwu sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Audit kinerja bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
“Pengawasan yang dilakukan oleh APIP terdiri dari 2 jabatan fungsional Auditor dan Jabatan fungsional PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah)”. Kriteria pengawasan meliputi manajemen akuntansi, sistem pengendalian intern pemerintah, peraturan perundang-undangan. APIP Daerah yang salah satu fungsi dan juga wewenangnya yaitu mendeteksi dan menginvestigasi kecurangan (fraud). Kegiatan utama APIP meliputi audit, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi”, ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disampaikan pula bahwa alokasi Dana Desa tahun 2025 secara nasional mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Oleh karena itu, penting bagi aparatur desa untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari peserta. Kejaksaan Negeri Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *