Kejari Luwu Gelar Sidang Pencabutan Kekuasaan Orang Tua di Pengadilan Agama Belopa

Berita, Daerah, Hukum459 Dilihat

JALURTENGAH.COM, LUWU — Rabu (19/11/2025) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan sidang gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak berinisial DM, MI, NS, dan KS. Gugatan ini diajukan lantaran SP, orang tua kandung para anak tersebut, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga memaksa anaknya yang berinisial DM untuk berhubungan badan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp tanggal 22 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muh. Hendra S. SH, MH., bersama Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Litami Aprilia SH, MH, MM., selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), mengajukan gugatan tersebut dan mengikuti jalannya persidangan pada Rabu (19/11/2025) di Pengadilan Agama Belopa dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2025/PA.Belopa.

>

Gugatan ini diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kekuasaan orang tua yang berkelakuan buruk terhadap anak kandung, sebagaimana diatur dalam Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perbuatan SP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomo 7/Pid.Sus/2025/PN Blp pada tanggal 22 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu. Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Luwu dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak

Bahwa adapun tuntutan/petitum gugatan hak asuh, JPN berharap agar tergugat dicabut kekuasannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya. Adapun nantinya sang ibu, JM, akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya.

JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Belopa bisa menetapkan JM sebagai pemegang orang tua tunggal atas SP. Meski, pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.

Adapun amar putusan Pengadilan Agama Belopa adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan Tergugat SP dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua dari anak DM, MI, NS, dan KS;
  • Menetapkan JM sebagai pemegang kekuasaan orang tua sepenuhnya atas anak DM, MI, NS, dan KS;
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp279.000,00;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya.

Terhadap putusan verstek ini, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) sejak tanggal pemberitahuan putusan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diajukan perlawanan, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *