Tak Diberi Surat Tilang, Pengendara Mengaku Diminta Uang oleh Polisi di Luwu

Berita, Daerah633 Dilihat

JALURTENGAH.COM, LUWU – Seorang pengemudi mobil di Kabupaten Luwu berinisial AZ mengaku dimintai uang oleh oknum polisi lalu lintas yang bertugas di Pos Karang Karangan. Ia menyebut diminta membayar Rp150 ribu saat diberhentikan petugas di pos lalu lintas tersebut.

AZ mengakui dirinya memang melakukan pelanggaran karena Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah habis masa berlaku. Namun, ia menyayangkan adanya permintaan uang tanpa disertai surat tilang resmi dari petugas.

“Kami memang salah, tapi idealnya polisi memberikan surat tilang supaya kami bisa bayar resmi melalui bank,” kata AZ.

Menurut AZ, dugaan praktik pungutan liar seperti itu disebutnya kerap terjadi di Pos Karang Karangan. Ia mengaku bukan hanya dirinya yang mengalami, tetapi juga sejumlah pengemudi lain yang melintas di lokasi tersebut.

“Silakan dicek, mobil ompreng atau truk yang muatannya lebih juga pasti mampir memberi uang, mulai Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” ujarnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan Firman, pengemudi lainnya yang mengaku praktik pemberian uang di pos tersebut sudah menjadi hal yang umum diketahui para sopir.

“Iya pak, pasti itu. Sudah rahasia umum wajib ada setoran kalau melintas, dan Luwu sudah cukup dikenal soal setoran di pos,” kata Firman.

Menanggapi informasi tersebut, Kanit Patroli Satlantas Polres Luwu, IPDA Utari, mengaku akan terlebih dahulu mengoordinasikan dan menanyakan langsung kepada anggota yang bertugas di Pos Karang Karangan.

“Kami tanyakan dulu ke anggota di sana,” kata Utari.

Dugaan praktik pungutan liar oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai mencederai upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional. Masyarakat berharap jika memang terjadi pelanggaran lalu lintas, penindakan dilakukan sesuai prosedur resmi melalui mekanisme tilang yang berlaku.