JALURTENGAH.COM | LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu mulai menggodok peraturan Daerah (Perda) tentang penarikan pajak kendaraan atau armada perusahaan agar berplat DP Luwu.
Olehnya itu Komisi II DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama seluruh investor untuk membicarakan hal tersebut di ruang Musyawarah DPRD, Senin, 11 Agustu 2025.
Inisiatif ini sebagai langkah DPRD Luwu untuk mendorong penambahan pendapatan Pemerintah Kabupaten Luwu di sektor investasi, selain pajak lainnya.
Wahyu Napeng Ketua Komisi II DPRD Luwu menuturkan bahwa masih terdapat vendor investor di Kabupaten Luwu menggunakan armada atau kendaraan operasional mereka menggunakan plat luar selain Luwu.
“Sebagai langkah untuk menambah pendapatan daerah, kita mengingkan agar kendaraan tersebut menggunakan plat DP Luwu,” kata dia.
Manajer PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BKMS) Ikhwanul Ikhsan mendukung langkah DPRD Luwu ini. Ia mengatakan, sejalan dan selaras arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu.
“Terkait pajak kendaraan, kami selalu seiring dan sejalan dengan arah kebijakan daerah, untuk meningkatkan pendapatan Daerah,” jelas dia.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan mereka masih berplat luar Kabupaten Luwu. Mengenai itu, Ikhwanul mengatakan siap untuk mengganti plat DP Luwu.
“Kami selalu berusaha agar kendaraan kami berplat Luwu, olehnya itu bagaimana agar bisa dibantu beberapa unit kami ini bisa berplat Luwu,” terangnya.
Sekedar informasi, Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang mendorong agar armada perusahaan menggunakan plat DP Luwu. Menurutnya, sangat disayangkan jika unit kendaraan perusahaan berplat luar lalu beroperasi di Kabupaten Luwu, sebab pajak kendaraan tersebut akan masuk di laur Kabupaten Luwu.