Praperadilan Ditolak, Etik Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Luwu

Berita, Daerah, Hukum357 Dilihat

JALURTENGAH.COM Makassar, 22 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdr. Etik terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani oleh Polres Luwu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara praperadilan Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks yang digelar hari ini, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal HARIS TEWA, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti KRISTIAN SIANUS, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak pemohon.

>

“Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Luwu dinyatakan sah menurut hukum, dan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sebagaimana mestinya,” ujar pihak pengadilan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu mengimbau agar Sdr. Etik bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghalangi proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan atau melindungi DPO, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan,” tegasnya.

Proses persidangan berlangsung dalam situasi aman dan tertib. Pihak pengadilan maupun kepolisian mengapresiasi peran media yang telah menyampaikan informasi secara seimbang dan bertanggung jawab kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *