JALURTENGAH.COM, LUWU— Di tengah upaya pemberantasan narkotika yang terus dilakukan aparat penegak hukum, kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diungkap aparat kepolisian. Namun, di balik penegakan hukum tersebut, masih terdapat persoalan lain yang belum sepenuhnya terjawab, yakni akses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin terbebas dari ketergantungan narkoba.
Kanit Narkoba Polres Luwu, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima permintaan dari keluarga pengguna narkoba yang berharap anggota keluarganya dapat memperoleh pembinaan dan pemulihan.
“Sebenarnya kami sangat prihatin dengan kondisi anak muda saat ini. Namun tugas kami adalah penegakan hukum. Meski sering keluarga korban kecanduan meminta agar mereka dititip di Polres untuk proses penyembuhan, kami tidak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Ibrahim.
Menurutnya, kepolisian memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sementara proses rehabilitasi merupakan bagian dari penanganan yang membutuhkan keterlibatan sektor kesehatan dan dukungan pemerintah.
Fenomena penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial. Karena itu, sejumlah pihak menilai upaya penanganan narkoba perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan membutuhkan perhatian bersama.
“Terkait penyalahgunaan narkoba, memang perlu atensi khusus untuk masa depan, terutama generasi muda. Semua unsur masyarakat harus mengambil peran, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga keluarga korban,” ujarnya.
Ia menilai penanganan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui satu pendekatan. Menurutnya, pencegahan terhadap peredaran narkoba harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan bagi mereka yang telah menjadi pengguna.
“Mulai dari pengedaran narkoba untuk pencegahan sampai upaya rehabilitasi korban yang sudah terlanjur sebagai pengguna. Upaya yang kita lakukan harus secara menyeluruh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dr. Daud menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
“Kalau tidak ada komitmen dan gerakan masif dari semua unsur, maka pemberantasan narkoba mustahil terwujud,” tegasnya.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap persoalan narkoba, harapan akan hadirnya fasilitas rehabilitasi di Kabupaten Luwu pun semakin menguat. Keberadaan layanan rehabilitasi dinilai dapat menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan generasi muda, sekaligus melengkapi langkah penegakan hukum yang selama ini telah berjalan.
Dengan sinergi seluruh pihak, upaya penanggulangan narkoba di Kabupaten Luwu diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menghadirkan jalan pemulihan bagi mereka yang ingin lepas dari ketergantungan. Sebab pada akhirnya, menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang ingin kembali menjalani kehidupan secara sehat, produktif, dan bermartabat.
