Paripurna APBD Palopo Dibayangi Ketidakpastian Hukum, Legislator Diberhentikan Ikut Bersidang

Berita, Daerah65 Dilihat

JALURTENGAH.COM, PALOPO – Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Palopo pada Senin (22/6/2026) siang awalnya berjalan seperti biasa. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, datang membawa dokumen penting, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2025. Namun, perhatian beberapa orang di dalam ruangan justru tertuju ke deretan kursi anggota dewan. Di sana, duduk Abdul Salam.

Kehadiran Salam langsung memicu bisik-bisik di koridor parlemen. Bagi publik Palopo yang mengikuti dinamika politik lokal, nama Salam bukan sosok asing. Ia adalah legislator yang beberapa waktu lalu resmi diberhentikan dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025. Hingga hari ini, lembaran hitam di atas putih dari gubernur itu belum pernah dicabut atau dibatalkan.

>

Lalu, mengapa Salam bisa kembali duduk dan ikut bersidang?

Pintu masuk Salam adalah selembar surat dari internal partainya sendiri. Mahkamah Partai NasDem menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang memulihkan status keanggotaannya. Bagi partai dan Salam, surat ini adalah mandat sah. Namun bagi sistem birokrasi negara, situasinya tidak sesederhana itu.

Di sinilah letak benang kusutnya. Dalam tata negara kita, keputusan partai politik dan keputusan perwakilan pemerintah pusat (gubernur) berada di kamar yang berbeda. Surat dari mahkamah partai adalah urusan rumah tangga organisasi. Sementara SK Gubernur adalah produk hukum negara yang mengikat secara publik. Secara administrasi, selama Gubernur Sulsel belum mengeluarkan SK baru yang membatalkan pemberhentian tersebut, status Salam di mata hukum negara sebenarnya masih merupakan mantan anggota dewan.

Ruang abu-abu ini yang sekarang berisiko membawa masalah baru bagi DPRD Palopo. Rapat paripurna kemarin bukan sekadar kumpul-kumpul biasa, melainkan agenda resmi penyerahan laporan keuangan daerah. Jika seorang tokoh yang status administrasinya masih menggantung ikut mengambil keputusan, atau bahkan sekadar memberikan hak suara dan interupsi, keabsahan produk hukum yang dihasilkan dewan di masa depan bisa dipersoalkan.

Bukan hanya soal sah atau tidaknya perda APBD nanti, urusan ini juga bisa merembet ke urusan isi dompet negara. Hak keuangan dan fasilitas kedewanan melekat pada SK jabatan yang sah. Jika Sekretariat DPRD buru-buru mencairkan hak keuangan Salam sebelum ada lampu hijau atau SK pemulihan resmi dari Gubernur, pos anggaran tersebut sangat rawan menjadi “merah” saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti.

Hingga saat ini, suasana di seputar konflik administrasi ini masih sunyi dari tanggapan resmi. Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum bersuara, begitu pula dengan Sekretariat DPRD Palopo. Pj Sekda Zulkifli Halid yang hadir mewakili eksekutif pun memilih tidak memberikan komentar publik usai rapat.

Salam sendiri tampaknya sadar bahwa modal putusan partai saja belum cukup kuat untuk mendobrak dinding birokrasi. Ia kini harus memilih menempuh jalur resmi dengan menggugat SK Gubernur tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Langkah ini akan menegaskan bahwa kepastian nasib politiknya memang harus diuji di depan meja hijau.

Sekarang, bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selama belum ada ketukan palu hakim atau revisi resmi dari gubernur, setiap rapat yang digelar di gedung parlemen Palopo akan terus dibayangi oleh ketidakpastian hukum.

Upaya untuk meminta kejelasan lebih lanjut masih terus diikhtiarkan. Redaksi hingga berita ini dinaikkan masih mencoba menghubungi pimpinan DPRD Palopo serta pengurus Fraksi NasDem demi mendapatkan duduk perkara yang lebih terang bagi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *