Kolaborasi Kejaksaan & Dinas Pendidikan Luwu Cegah Kekerasan Sejak Dini di Sekolah

Berita, Daerah, Hukum446 Dilihat

JALURTENGAH.COM | Luwu –
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu diwakili oleh Seksi Intelijen menghadiri undangan permintaan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi di Satuan Pendidikan.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di satuan Pendidikan ini digelar di SMPN 1 Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

>

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya terkait kekerasan terhadap anak kepada calon siswa-siswi baru. Siswa-siswi dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum ini.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Subseksi I Intelijen Andi Fadlan, S.H., Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu serta Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bajo dan para guru.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi hukum sejak dini kepada Calon Siswa siswi baru pada saat mengikuti MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), khususnya terkait isu kekerasan seksual terhadap anak yang kian memprihatinkan dan menjadi ancaman bagi generasi muda.

Hadir sebagai narasumber adalah dua pejabat Kejaksaan Negeri Luwu yang kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H. dan Kepala Subseksi Intelijen Andi Fadlan Abudzar Gifari, S.H.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bajo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Luwu dan Kepala Dinas Pendidikan yang telah bersinergi melaksanakan penyuluhan hukum yang dirangkaikan dengan kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) ini sangat membantu kami untuk memperkenalkan terkait masalah hukum kepada siswa sisiwi baru.

“Jadi saya berharap kepada seluruh siswa-siswi agar memperhatikan dan mencermati materi yang akan dibawakan oleh pemateri dari Kejaksaan Negeri Luwu sebagai tambahan ilmu dan bisa bermanfaat untuk masa depan para pelajar. Bahwa pada hari Rabu hingga Jumat akan dibahas tata tertib bersama orangtua para murid terkait dengan bahaya bullying, kekerasan dan intoleransi”.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Luwu melalui program Jaksa Masuk Sekolah bersedia untuk bekerja sama dalam melaskanakan kegiatan “Sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan dan Intoleransi di satuan Pendidikan”.
“Peserta didik hadir mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang dirangkaikan dengan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Luwu terkait Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di Satuan Pendidikan.

Sementara ini kami juga sedang memproses pembagian baju sekolah, sepatu, dan tas secara gratis kepada para siswa-siswi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu”, ungkapnya.
Kadis Pendidikan juga menyampaikan kepada siswa-siswi tentang Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat”.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H. dalam sambutannya terkait tema “Sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan dan Intoleransi di satuan Pendidikan” menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kab. Luwu yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Luwu untuk berkolaborasi dan bersinergi

Melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah, dimasa Pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS) kita patut memberikan apresisasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luwu yang telah menginisisasi kegiatan

Sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan dan Intoleransi di satuan Pendidikan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu melalui program Jaksa masuk Sekolah ini merupakan bagian penting dalam upaya preventif terjadinya kekerasan terhadap anak yang trend dan menjadi ancaman bagi genersai muda sehingga perlu dilakukan edukasi tentang bahaya Narkoba dan kekerasan terhadap anak sejak dini tugas Jaksa bukan hanya Sebagai penuntut Umum dan juga tugas Kejaksaan berperan aktif membantun Pemerintah.

Melalui program Jaksa masuk sekolah, untuk mengambil langkah proaktif dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta memberikan solusi hukum yang aplikati menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang ketertiban umum dan ketentraman umum untuk turut menyelanggarakan kegiatan penyuluhan Hukum untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat.

Kasus kekerasan terhadap anak dapat terjadi karena kurangnya Pendidikan seksual yang diberikan sejak dini hal ini membuat anak kurang waspada terhadap potensi bahaya dan resiko yang terkait dengan kekerasan seksual dan menekankan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban, termasuk risiko gangguan sosial emosional dan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

Selain itu menegaskan pula pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan ramah anak untuk melindungi masa depan generasi penerus. Sementara itu, Kasubsi I Intelijen, Andi Fadlan Abudzar Gifari, S.H. juga sebagai narasumber dalam materinya menjelaskan bahaya bullying yang bisa menyebabkan timbulnya perasaan insecure oleh korban.

Selain itu dijelaskan bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi pada anak-anak seperti pelecehan seksual non-fisik, Mengucapkan kata-kata yang bersifat seksual kepada anak mengirimkan gambar, video, atau materi seksual kepada anak.

Memperlihatkan alat kelamin atau tindakan seksual kepada anak (ekshibisionisme), mencium, memeluk, atau menyentuh anak secara tidak pantas. Anak sangat rentan menjadi korban kekerasan dari berbagai faktor yaitu faktor individu anak faktor keluarga serta faktor sosial dan lingkungan sehingga hati-hati dalam bergaul karena pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang terdekat.

Kegiatan ini diharapkan berjalan secara konsisten dan produktif agar dapat menekan kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Oleh karena itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu akan terus memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada siswa/siswi yang ada di Kabupaten Luwu dengan harapan agar mereka dapat mengenali hukum sejak dini dan agar jauh dari hukuman sesuai dengan tag line Penyuluhan Hukum Kejaksaan yaitu “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum yang kuat di kalangan siswa-siswi SMPN 1 Bajo, serta dapat dijadikan contoh bagi sekolah-sekolah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *