Kades Angkat Anak Jadi Sekdes, Komisi I DPRD Luwu Minta Pertimbangkan Pengunduran Diri

Berita, Daerah417 Dilihat

JALURTENGAH.COM, LUWU — Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin, menyarankan para kepala desa yang menempatkan anggota keluarganya dalam struktur pemerintahan desa agar mempertimbangkan untuk mundur demi menghindari konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kades Kurrusumanga, Kecamatan Belopa, Selasa, 18 November 2025. Diketahui bahwa Sekretaris Desa Kurrusumanga merupakan anak dari Kades sendiri.

“Pada tahun 2022 sebenarnya ada larangan hubungan satu derajat yakni orang tua dan anak atau suami-istri menduduki jabatan dalam satu pemerintahan desa. Sekarang memang sudah diperbolehkan. Tetapi mestinya tetap dipertimbangkan, karena mau jadi apa pemerintahan jika seperti itu,” ujarnya.

Politisi Nasdem itu menambahkan bahwa para Kades seharusnya belajar dari kasus Desa Lampuara. Ia berharap jika terdapat kasus serupa, jangan sampai berujung pada proses hukum keduanya.

“Memang tidak ada larangan, tetapi tidak ada salahnya mempertimbangkan kembali. Ini demi kebaikan kita semua agar tidak terjadi hal yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Kurrusumanga, Megawati, mengatakan akan mempertimbangkan saran tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan anaknya sebagai Sekretaris Desa telah melalui proses seleksi.

“Pada tahun 2024 kami membuka seleksi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun. Saat itu juga ada tes, dan bukan saya yang menguji, melainkan pihak dari kabupaten,” jelasnya.

Megawati menambahkan bahwa bila Sekretaris Desa harus diganti, ia berharap penggantinya memiliki kemampuan yang setara. “Yang kami khawatirkan, jika penggantinya tidak menguasai administrasi, maka urusan desa justru tidak akan berjalan,” ujarnya.

Sekedar informasi bahwa Desa Kurrusumanga menjadi sorotan masyarakatnya sendiri lantaran sejumlah pegawai syara belum mendapatkan insentifnya sejak tahun 2024. Para pegawai Syara tersebut menyampaikan aspirasinya di DPRD melalui RDP.

Dalam RDP itu terungkap bahwa Sekretaris Desa Kurrusumanga adalah anak dari Kades sendiri. Meski saat ini tidak ada larangan keluarga Kades menempati posisi perangkat desa, Ketua Komisi I DPRD Luwu menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemerintahan desa. (*)