JALURTENGAH.COM, Luwu Timur, 13 Juni 2025 – PT. Prima Utama Lestari (PT. PUL) mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan tumpang tindih (overlay) antara kawasan Hutan Adat Cerekang dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Pertemuan yang digelar di Site Office PT. PUL ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, masyarakat adat To Cerekang, serta Direktur Perkumpulan Wallacea.
Penolakan Masyarakat Adat dan Permintaan Dokumen Resmi
Risal, Kepala Dusun Cerekang, menegaskan bahwa masyarakat telah menolak keberadaan IUP PT. PUL di wilayah Hutan Adat melalui musyawarah kampung pada Januari 2025. “Kami telah menyampaikan penolakan resmi kepada Bupati Luwu Timur dan meminta PT. PUL membuat berita acara kesepakatan bahwa mereka tidak akan beroperasi di Hutan Adat,” ujarnya.
Direktur Perkumpulan Wallacea juga mendorong PT. PUL untuk mengeluarkan dokumen komitmen resmi menghentikan aktivitas di kawasan seluas 24 hektare tersebut. Masyarakat To Cerekang dikenal sangat menjaga hutan adatnya, melarang aktivitas eksploitasi oleh siapapun, termasuk pihak luar.
Respons PT. PUL: Tidak Ada Rencana Tambang hingga 2026
Adez Kristan, Legal PT. PUL, menyatakan bahwa berdasarkan kajian internal, potensi tambang di wilayah Hutan Adat dinilai tidak ekonomis. “Hingga 2026, tidak ada rencana penambangan di area tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengakui kesulitan memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) karena status hutan adat. Meski demikian, PT. PUL masih berdiskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, sebelum membuat keputusan resmi terkait permintaan masyarakat.
Komitmen Dialog Berkelanjutan
Adez menutup dengan menyatakan bahwa isu ini akan menjadi agenda rutin pertemuan dengan masyarakat adat untuk memastikan transparansi dan update informasi. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara kolaboratif.