JALURTENGAH.COM, LUWU — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Anggota DPRD Provinsi Hasni, melakukan kegiatan pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan di dua desa di Kabupaten Luwu.
Fungsi pengawasan adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBD, dan kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk menjamin agar pemerintahan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
Untuk menjaga pelaksanaannya di lapangan agar tidak menyimpang, di sinilah fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai “mata dan telinga” rakyat bekerja.
Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Anggota DPRD Provinsi Hasni, melakukan pengawasan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan di dua desa di Kabupaten Luwu, yakni Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, dan Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Hasni menyampaikan kepada masyarakat di dua desa tersebut terkait pelaksanaan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.
“Sebagai tugas kami sebagai Anggota DPRD Provinsi, kami wajib menyampaikan kepada masyarakat bahwa dibutuhkan pengawasan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Provinsi Hasni menegaskan bahwa keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam melakukan pengawasan akan memberikan kontribusi positif agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang, saat ditemui awak media.
Pada kegiatan pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Hasni juga menyalurkan bantuan berupa sarana pertanian hand tractor, kapal nelayan, serta rompon tangkap ikan melalui kelompok tani.






